Kemenag Umumkan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025
Jakarta, 31 Januari 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor B-36/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 mengenai proses verifikasi berkas calon peserta Program Peningkatan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Dalam surat tersebut, Kementerian Agama menyampaikan bahwa pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan terbuka bagi guru madrasah yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Terdaftar aktif sebagai guru madrasah dalam aplikasi EMIS pada tahun ajaran 2023/2024.
- Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau Diploma IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran madrasah.
- Belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Lulus Seleksi Akademik pada tahun 2018, 2019, 2021, 2022, 2023, atau 2024.
Mekanisme Pendaftaran Administrasi
Calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran administrasi melalui akun EMIS masing-masing dengan mengunggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu:
- Ijazah S-1/D-IV.
- Pilihan mata pelajaran sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik.
- Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (format terlampir).
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah (rumah sakit, puskesmas, atau pusat kesehatan lainnya).
Pendaftaran administrasi akan dibuka pada tanggal 1 hingga 7 Februari 2025.
Tahapan Verifikasi Berkas
Proses verifikasi berkas calon peserta dilakukan secara berjenjang:
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas administrasi serta dokumen program studi dari tanggal 1 hingga 10 Februari 2025.
- Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi lanjutan atas hasil persetujuan dari tingkat kabupaten/kota pada tanggal 1 hingga 11 Februari 2025.
Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.
Lampiran dan Dokumen Pendukung
Dalam surat edaran juga disertakan lampiran yang memuat format Pakta Integritas dan daftar program studi/konsentrasi S-1/D-IV yang diperbolehkan mendaftar mata pelajaran PPG dalam jabatan bagi guru madrasah. Dokumen-dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan token EGHH3U.
Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan profesionalisme guru madrasah. Diharapkan, melalui program PPG Dalam Jabatan, guru-guru madrasah dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mengajar dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Keterangan lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di https://pendis.kemenag.go.id.